RKM, Singkil – Pemerintah sudah mulai melaksanakan peremajaan sawit rakyat (PSR), dan sudah memasuki Tahun ke 4 sejak digulirkan pada tahun 2017. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) selaku penyandag dana program PSR mengalokasikan sebagian dana yang di himpun dari ekspor minyak sawit untuk membantu petani sawit melakukan peremajaan tanaman yang sudah tua (berumur>25 tahun) dan tanaman yang tidak produktif karena rusak atau kekurangan benih. PSR juga diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit, selain untuk meningkatkan manfaat sosial ekonomi bagi masyarakat di wilayah perkebunan sawit dan membangun pertanian pada umumnya, juga untuk memperkuat dukungan diplomasi perdagangan minyak sawit di pasar internasional.