Penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

RKM, Singkil – Kabar gembira datang dari pemerintah untuk para petani sawit di Indonesia khususnya di wilayah singkil, dimana Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Keputusan PMK terbaru ini akan mengakomodir upaya peningkatan kesejahteraan bagi para petani kelapa sawit.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *